Larangan Beribadah Di Kuburan
DAFTAR ISI
Kuburan Bukan Tempat Membaca Al-Qur’ân
- Membaca Al-Qur’an Di Atas Kuburan dan Mendoakannya
- Bacaan Qur’an Di Kuburan Mayit
- Hukum Berdoa Bersama Untuk Mayat Setelah Pemakaman
Istighatsah Mendatangi Kuburan Orang-Orang Shalih
Shalat di kuburan hukumnya haram, bahkan sebagian Ulama mengkategorikannya dosa besar[1]. Praktek ini bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik dan tindakan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena itulah agama kita melarang praktek tersebut. Amat banyak nash dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan hal tersebut. Di antaranya :
1. Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا
Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya. [Muslim (II/668 no. 972) dari Abu Martsad Radhiyallahu anhu]
Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat menghadap ke arah kuburan. Imam Syâfi’i rahimahullah mengatakan, ‘Aku membenci tindakan pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya.”
al-‘Allâmah al-Munawi rahimahullah (w. 1031 H) menambahkan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan; dalam rangka mengingatkan umatnya agar tidak mengagungkan kuburannya, atau kuburan para wali selain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab bisa jadi mereka akan berlebihan hingga menyembahnya.”
Berdasarkan hukum asal, larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang dilarang hukumnya adalah haram. Demikian keterangan dari Imam ash-Shan’ani rahimahullah (w. 1182 H)
2. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya kuburan. [HR. Bukhâri (I/528-529 no. 432) dari Ibn Umar Radhiyallahu anhuma]
Hadits ini menerangkan agar rumah jangan dikosongkan dari shalat, sebab rumah yang tidak dipakai untuk shalat, terutama shalat sunnah, bagaikan kuburan yang memang bukan tempat untuk shalat.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/123782-larangan-beribadah-di-kuburan.html